BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi menangkap dua tersangka kasus pencurian yang beraksi di Bandarlampung. Kedua pelaku diketahui berasal dari Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Komplotan ini diduga kerap menyasar rumah kosong atau yang ditinggal pergi pemiliknya. Mereka beraksi dengan modus pura-pura bertamu dan mengambil barang berharga di dalam rumah.
Kapolsek Tanjung Karang Barat Kompol Sandy Galih mengatakan, kedua pelaku bernama Sri Agus (42) dan Aji Ismail (25). Keduanya ditangkap di kontrakan Duriyan, Payung Bandar, Bandarlampung.
"Keduanya warga Palembang. Sementara rekannya AD berhasil kabur saat ditangkap," kata Sandy Galih, Selasa (29/3/2022).
Sandy Galih menambahkan, kedua tersangka merupakan komplotan pencuri yang menyasar rumah sepi.
"Dalam beraksi, komplotan ini sebelumnya mengintai rumah sasarannya. Bahkan untuk tahu situasi rumah para pelaku mengetuk pintu untuk bertamu," katanya.
Sebelum beraksi, kata dia, pelaku membagi peran. Ada pelaku yang mengintai rumah calon korbannya.
"Sementara rekan lainnya sudah menunggu sekitar lokasi. Setelah mengatahui pemilik rumah tak ada di tempat, komplotan ini beraksi dengan mencongkel jendela atau pintu," katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga kamera, satu laptop, empat jam tangan, 15 lembar mata uang arab dan linggis," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana selama tujuh tahun.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait