BANDARLAMPUNG, iNews.id – Polisi menangkap pria berinisial SN (24) lantaran nekat mematikan mesin lampu lalu lintas di persimpangan Jalan Urip Sumoharjo, Way Halim, Kota Bandarlampung, Rabu (18/7/2024) malam.
SN yang dikenal sebagai Pak Ogah alias pengatur jalan ilegal itu sengaja mematikan mesin lampu lalu lintas untuk mendapatkan uang dari para pengendara yang terjebak kemacetan.
“Jadi kalau lampunya mati, otomatis lalu lintas di persimpangan itu crowded (macet). Nah dengan macet maka SN akan turun ke jalan mengatur lalu lintas, dan dia dapat uang dari pengendara,” kata Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan, Kamis (18/7/2024).
Rohmawan menuturkan, cara yang dilakukan SN untuk mematikan mesin lampu lalu lintas yakni dengan membuka boks mesin, kemudian menurunkan saklar.
Dia mengatakan, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp25.000 dari SN yang diduga dari hasil menjadi Pak Ogah. Saat ini, SN dibawa ke Polsek Sukarame untuk diperiksa lebih lanjut dan mendapatkan pembinaan.
“Uang Rp25.000 itu didapatkan dari hasil pemberian pengendara saat dia mengatur lalu lintas,” kata Kapolsek.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait