TULANGBAWANG, iNews.id - Polisi menangkap pengedar uang palsu di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Penangkapan ini dilakukan anggota Polsek Banjar Agung.
Pelaku yakni pria berinisial HY (44) warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Dia kedapatan membelanjakan uang palsu tersebut ke sebuah warung.
"Anggota kami menangkap pelaku di Lapangan Kampung Tri Tunggal Jaya usai belanja menggunakan uang palsu," ujar Kapolsek Banjar Agung AKP M Taufiq, Sabtu (2/9/2023).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu sebanyak Rp2.250.000. Rinciannya 5 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan 35 lembar pecahan Rp50.000.
Selain itu, juga turut disita dompet warna hitam, helm warna hitam, minuman kemasan, motor Honda Beat warna pink tanpa pelat nomor dan uang tunai asli sebesar Rp45.000.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban Nuraidah (40) warga Kelurahan Menggala Selatan yang sedang berjualan di Lapangan Kampung Tri Tunggal Jaya. Saat itu datangl pria yang tidak dikenal membeli minuman kemasan.
"Pelaku menyerahkan uang pecahan Rp50.000 kepada korban untuk membayar minuman tersebut. Korban lalu memberikan uang kembalian Rp45.000. Korban baru sadar yang diterimanya uang palsu setelah pelaku pergi," katanya.
Kejadian ini lantas dilaporkan ke personel Polsek Banjar Agung yang saat itu sedang bertugas di Lapangan Kampung Tri Tunggal Jaya. Kurang dari 15 menit kemudian, pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
"Saat ini pelaku masih diperiksa intensif di Mapolsek," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman idana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait