BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung menetapkan tiga orang tersangka dalam kerusuhan di Lampung Tengah. Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka atas kasus perusakan dan pembakaran rumah Lurah Gunung Agung, Sukardi.
Identitas ketiga tersangka, yakni Riduan, Asmuni dan Sayuti. Ketiganya saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolda Lampung.
Direktur Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Pahala Simanjuntak mengatakan, terkait penyidikan perkara tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 24 orang saksi
"Kasus pembakaran dan perusakan sudah di tarik Ditreskrimum Polda Lampung dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi, tadi malam setelah dilakukan gelar perkara kembali dan telah menetapkan tersangka," ujarnya, Jumat (23/5/2025).
Pahala menjelaskan, ketiganya dijerat dengan pasal perusakan secara bersama-sama atas peristiwa kerusuhan di Lampung Tengah.
"Mereka dijerat dengan Pasal 187 dan pasal 170 KUHPidana," ucapnya.
Sebelumnya, kerusuhan terjadi di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Sejumlah rumah hingga kendaraan dibakar massa. Peristiwa itu dipicu oleh adanya seorang warga yang tewas ditusuk menggunakan senjata tajam di pasar.
Kejadian itu terjadi di Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nyunyai, Lampung Tengah, Sabtu (17/5/2025) pukul 10.00 WIB.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait