Polres Lampung Barat, Polda Lampung mengungkap ladang ganja di kebun kopi, di Dusun Talangjawa, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, Sabtu (6/5/2023). (Foto: Antara).

LAMPUNG BARAT, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba bersama Satsamapta Polres Lampung Barat, Polda Lampung mengungkap ladang ganja di kebun kopi, Sabtu (6/5/2023). Ladang tersebut berada di Dusun Talangjawa, Desa Kiwis Raya, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, 

Kasatres Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah mengatakan, telah mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja yang berada Kabupaten OKU Selatan.

"Iya benar kami dari Polres Lampung Barat telah mengamankan atau mengungkap kasus ladang ganja di OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan," ujar Jhoni dikonfirmasi dari Lampung Selatan, Sabtu (6/5/2023).

Dia menjelaskan, kronologi pengungkapan ladang ganja tersebut berawal dari penangkapan seorang pemuda berinisial AA warga Lampung Utara.

"Berawal pada hari Kamis (4/5/2023) pukul 20.00 WIB di Pekon (Desa) Pagar Dewa, Kecamatan Sukau, Lampung Barat, anggota Satres Narkoba Polres Lampung Barat telah mengamankan pemuda berinisial AA (24), warga Desa Sabuk Empat, Kecamatan Way Kunang, Lampung Utara," ucapnya.

Setelah penggeledahan, kata dia ditemukan barang bukti berupa plastik bening yang di dalamnya terdapat kertas berwarna putih berisi narkotika jenis ganja. Ssebuah kertas berwarna putih yang dilapisi lakban bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja.

Menurutnya, petugas kemudian menginterogasi AA dan diakui barang bukti tersebut miliknya. "Terduga penyalahgunaan narkotika jenis ganja (AA) mengatakan bahwa masih ada lagi tanaman ganja yang berada di kebun kopi di OKU Selatan," katanya.

Adanya informasi dari pelaku tersebut, lanjut dia personel gabungan dari Satres Narkoba dan Satsamapta Polres Lampung Barat, yang dipimpin oleh Iptu Jhoni melakukan pengembangan terkait dengan informasi keberadaan tanaman ganja yang berada di kebun kopi itu.

"Pada Jumat (5/5/2023) pukul 11.45 WIB akhirnya petugas gabungan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 16 bibit tanaman ganja yang berada di dalam polibag berwarna hitam dan 29 tanaman ganja," ucapnya.

Dia menyampaikan, kini pelaku AA berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku AA telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja," katanya.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network