LAMPUNG, iNews.id - Polres Lampung Selatan (Lamsel) mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba berbagai jenis sepanjang Juli hingga Agustus. Dalam pengungkapan ini, 13 orang ditangkap, termasuk seorang perempuan.
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mengatakan, barang bukti yang diamankan yakni 75 kilogram sabu, 111 kg ganja dan 4.050 butir pil ekstasi. Narkoba tersebut disita dari pemeriksaan rutin di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
"Seluruh pengungkapan kasus hasil tangkapan selama dua bulan terakhir, yakni pada Juli dan Agustus 2021," ujarnya saat ekspos di Polres lampung Selatan, Sabtu (21/8/2021).
Menurutnya dalam pengungkapan kasus, ditangkap belasan pengedar narkoba. Mirisnya salah satu pelaku ternyata melibatkan seorang perempuan.
"Modus pelaku ini yakni dengan mengirimkan narkoba melalui bus antarprovinsi serta mobil ekspedisi," katanya.
Hasil pengembangan, narkoba ini diketahui berasal dari Pekanbaru, Medan, Padang dan Aceh. Tujuan yang menjadi sasaram peredaran yakni dibawa ke Jabodetabek, Bandung hingga Surabaya, Jawa Timur.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 111 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana maksimal seumur hidup hingga hukuman mati.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait