Pria di Kabupaten Pringsewu, Lampung, nekat menggelapkan sepeda motor milik temannya dengan alasan meminjam untuk menjemput istri ditangkap polisi. (Foto: Dok. Polda Lampung).

JAKARTA, iNews.id - Pria di Kabupaten Pringsewu, Lampung, nekat menggelapkan sepeda motor milik temannya dengan alasan meminjam untuk menjemput istri. Sayangnya, motor tersebut malah digadaikan dan uangnya dihabiskan untuk bermain judi slot daring.

Pelaku bernama Destario Pravesta (38), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, akhirnya ditangkap setelah berbulan-bulan kabur ke Pulau Jawa. Dia ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Pringsewu saat pulang kampung pada Jumat (3/10/2025) siang. Destario diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Kapolres Pringsewu, AKP Johannes menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu (28/5/2025) pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban Triyono (22) sedang bekerja di gudang di Pekon Pringsewu Timur. Destario datang dan meminjam motor Honda Beat milik korban dengan alasan ingin menjemput istrinya.

Tanpa curiga, Triyono menyerahkan kunci motor. Namun, motor tak kunjung dikembalikan hingga keesokan harinya. Korban mencoba menghubungi pelaku dan mendatangi rumah keluarganya, tapi tidak membuahkan hasil.

Dalam pemeriksaan, Destario mengaku sudah lama mengenal korban dan sering datang ke tempat kerjanya. Dia juga kerap bermain judi online dan sering kalah. 

Saat meminjam motor, sebenarnya dia berniat pulang untuk mengambil barang elektronik dan menggadaikannya, namun istrinya tidak setuju.

“Dalam kondisi terdesak, pelaku akhirnya nekat menggadaikan motor milik korban seharga Rp2,5 juta. Ironisnya, uang hasil gadai tersebut bukan digunakan untuk kebutuhan hidup, melainkan untuk bermain judi slot daring,” ujar AKP Johannes dikutip dari Polda Lampung, Senin (6/10/2025).

Dia mengungkapkan, Destario bukan orang baru dalam dunia kriminal. Destario pernah dipenjara karena kasus narkotika, namun kembali melakukan kejahatan setelah bebas.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Masing-masing pasal memiliki ancaman pidana hingga empat tahun penjara,” katanya.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network