BANDARLAMPUNG, iNews.id - Jaksa Agung periode 1951-1959 R Soeprapto diabadikan sebagai salah satu nama jalan di Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung. Jalan itu dimulai dari Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung hingga menuju arah Taman Dipangga dekat Mapolda.
Peresmian nama jalan ini dilakukan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Heffinur, Jumat (23/7/2021).
"R Soeprapto dinilai berjasa dalam penegakan hukum di Indonesia," ujar Kajati Lampung Heffinur, Jumat (23/7/2021).
Menurutnya, R Soeprapto merupakan Jaksa Agung keempat sejak Indonesia merdeka. Dia memiliki kontribusi besar sebagai pahlawan penegakan hukum. Almarhum juga dikenal sebagai figur yang tegas dan menjunjung tinggi hukum di Indonesia.
Karena itu, nama Jaksa Agung RI R Soeprapto dinilai sangat tepat disematkan sebagai salah satu nama jalan di Kota Tapis Berseri tersebut.
Peresmian nama jalan itu dilaksanakan dalam suasana peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 Tahun 2021. Hadir pada peresmian jalan tersebut, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo.
Editor : Donald Karouw
jaksa agung nama jalan Kota Bandarlampung Wali Kota Bandarlampung Gubernur Lampung Hari Bhakti Adhyaksa
Artikel Terkait