JAKARTA, iNews.id - Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila), Karomani akan segera disidang. Hal ini menyusul telah diserahkannya barang bukti dan tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022 ke tim jaksa.
"Hari ini, tim penyidik telah selesai menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan tersangka Karomani dan kawan-kawan kepada tim jaksa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (16/12/2022).
Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan isi kelengkapan berkas perkara, baik dari sisi formal maupun materiel, tim jaksa menyatakan terpenuhi dan layak untuk dibawa ke tahap ke persidangan.
Karomani dan dua tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), diduga menerima suap dalam penerimaan calon mahasiswa baru di Unila Tahun Akademik 2022.
Meski demikian, Ali menyampaikan ketiga tersangka itu akan tetap ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 16 Desember 2022 hinhga 4 Januari 2023.
Karomani ditahan di Rutan pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sementara HY dan MB ditahan di Rutan pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
"Sesuai dengan ketentuan undang-undang, tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait