KPK langsung menahan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru. (Foto: KPK)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) sebagai tersangka, Minggu (21/8/2022). Akun Instagram resmi Unila pun langsung banjir komentar netizen.

Diketahui, Kamaroni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung. Selain Karomani, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam perkara ini. Ketiga tersangka lainnya tersebut yakni, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta yang diduga pemberi suap, berinisial AD.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022), pagi.

Dari pantauan iNews, akun Instagram itu terakhir mengunggah ucapan HUT ke-77 Republik Indonesia. Video yang sudah mendapat like 6.000 lebih itu pun banjir komentar netizen. 

View this post on Instagram

A post shared by Universitas Lampung Official (@official_unila)

"Pak rektorr amann kahh semogaaa aman , awas hati2," tulis aku n @alvinaf***

"Buat malu aja, dri awal kepilih jg ky udh ngga srek sm beliau," tulis akun @efootballlamp***.

"Kualat dia bang karna bikin pertor yg nyusahin mahasiswa + dosen," ucap @arsalin***.

"Ga aneh si, kecuali kalo pejabat jujur baru aneh," tulis @ibn_h***


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network