BANDARLAMPUNG, iNews.id - Seorang residivis kasus narkoba bernama Fadlurohman Naufal (25) ditangkap polisi. Dia mengaku sebagai polisi dan nekat memeras serta memperkosa korban berinisial FY perempuan asal Bandung.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, peristiwa pemerkosaan ini terjadi pada Selasa (21/10/2024) pukul 04.00 WIB.
"Pelaku Fadlurohman dan korban FY berkenalan via aplikasi Tinder. Korban datang ke Lampung karena ada kerjaan. Saat itu korban tahunya pelaku ini polisi di daerah Lampung. Karena di Tinder dia memakai foto polisi," ujar Hendrik, Jumat (25/10/2024).
Setelah sampai di Stasiun Tanjung Karang, korban dijemput pelaku dan diajak ke salah satu penginapan di wilayah Teluk Betung Selatan.
"Sampai di sana, pelaku menyuruh korban untuk meminum obat dengan alasan untuk mengenakan badan. Saat korban tidak sadarkan diri, pelaku langsung memperkosanya," kata Hendrik.
Tak hanya melakukan pemerkosaan, pelaku juga mengambil handphone korban merek Realme 9C dan menarik saldo Shopee Pay senilai Rp8 juta tanpa izin korban.
"Setelah korban sadar dia langsung melapor ke Polresta Bandarlampung. Tim Resmob selidiki dan menangkap pelaku Kamis kemarin di belakang Kantor Gubernur Lampung," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait