METRO, iNews.id – Dendam karena diberhentikan dari pekerjaan membuat seorang mantan petugas keamanan (satpam) di Kota Metro, Lampung, gelap mata.
Pria berinisial NA tersebut nekat membobol rumah mantan majikannya dan menggasak harta benda senilai puluhan juta rupiah. Pelaku kini ditangkap polisi setelah dilaporkan mantan majikannya.
Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo mengatakan, NA ditangkap tanpa perlawanan setelah petugas mengintai rumahnya.
“Pelaku sudah dibawa ke Mapolres Kota Metro untuk menjalani pemeriksaan intensif,” katanya, Rabu (15/4/2026).
Di hadapan penyidik, NA yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika ini mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa motif utamanya adalah rasa sakit hati karena dipecat oleh korban. Pelaku merasa dizalimi karena diberhentikan saat dirinya sedang sangat membutuhkan uang untuk biaya hidup sehari-hari.
"Pelaku mengaku kecewa karena diberhentikan dari pekerjaannya. Karena sudah mengetahui situasi rumah korban, ia memutuskan untuk melakukan aksi pencurian tersebut," ujar Rizky Dwi Cahyo.
Dia mengungkapkan, NA tidak sendirian dalam melancarkan aksi kejahatannya. Pelaku dibantu rekannya berinisial LU yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.
“Dari rumah korban, kedua pelaku berhasil menggasak sejumlah uang tunai dan berbagai barang berharga dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp40 juta,” katanya.
Atas tindakan nekatnya, NA kini harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait