TULANG BAWANG, iNews.id - Warga Tulang Bawang, Lampung, Nopriyanto (30) mencuri mobil milik tetangga. Dia melakukan itu karena sakit hati kepada korban.
Nopriyanto mencuri mobil korban Dedi Taufan di kawasan Mess PT Indo Lampung Perkasa di Kecamatan Gedung Meneng, Tulang Bawang. Mobil tersebut kemudian digadai sebesar Rp10 juta.
Korban melaporkan kehilangan mobilnya ke Polres Tulang Bawang. Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku pencurian adalah Nopriyanto yang pernah menyewa mobilnya.
Nopriyanto akhirnya ditangkap anggota Satreskrim Polres Tulang Bawang.
"Pelaku dipicu kesal dan sakit hati lalu merencanakan pencurian dengan modus menggandakan kunci," kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Selasa (9/5/2023).
Nopriyanto mengatakan dirinya sempat menyewa mobil korban untuk tiga hari. Namun baru satu hari berjalan, korban terus-menerus menelepon dirinya untuk mengembalikan mobil yang disewa.
Nopriyanto akhirnya mengembalikan mobil tersebut kepada korban. Namun tak berapa lama dia mengambil kembali mobil tersebut, setelah sempat menduplikat kunci.
Atas perbuatannya, Nopriyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi mengamankan barang bukti mobil korban, kunci mobil duplikat dan STNK.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait