Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra ditahan penyidik Polda Lampung usai diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi penyelewengan rekrutmen tenaga kontrak. (Foto: iNews TV)

BANDAR LAMPUNG, iNews.idSekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, ditahan penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan rekrutmen tenaga kerja kontrak atau honorer.

Kasus ini terjadi saat Welly menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro Tahun Anggaran 2024–2025. Perbuatannya diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp7,38 miliar.

Mengenakan rompi tahanan oranye, topi, dan masker, pejabat Pemkab Lampung Tengah tersebut langsung digiring petugas menuju ruang tahanan Polda Lampung.

Kasus yang menjerat Welly bermula dari tindakannya yang tetap merekrut sebanyak 382 tenaga kerja honorer di lingkungan Pemkot Metro saat menjabat Kepala BKPSDM.

Padahal, langkah rekrutmen honorer secara resmi telah dilarang sejak tahun 2023 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Berdasarkan hasil audit perhitungan dari BPKP Perwakilan Lampung, kebijakan pengangkatan 382 tenaga honorer tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp7,38 miliar," ujar Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendridunand, Jumat (18/9/2026).


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network