Selebgram asal Sumsel Adelia Putri Salma (APS) istri bandar narkoba yang ditangkap anggota Polda Lampung. (Foto: iNews/Andres Afandi)

BANDARLAMPUNG, iNews.idSelebgram cantik Adelia Putri Salma dan suaminya, David yang telah ditetapkan tersangka kasus narkoba dijerat pasal berbeda.

Selain suami istri tersebut, Polda Lampung juga telah menetapkan dua rekan David yakni H dan L menjadi tersangka. Keduanya juga dijerat pasal berbeda.

Direktur Resnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma dijerat dengan Pasal 137 Jo pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 55 tentang Narkotika. 

"Untuk Adelia ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun," ujar Erlin, Jumat (1/9/2023). 

Erlin menjelaskan, Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang setiap orang yang menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menitipkan, menukarkan, menyembunyikan atau menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan, menghibahkan, mewariskan, dan/atau mentransfer uang, harta, dan benda atau aset dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang berasal dari tindak pidana narkotika.

"Sementara untuk David kami kenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) sub Pasal 137 juncto pasal 136 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," kata Erlin.

Adapun Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi: Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

Erlin melanjutkan, sedangkan kedua rekan David yakni H dan L, dikenakan Pasal yang sama yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) sub Pasal 137 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Sebelumnya, selebgram asal Palembang ditangkap Ditresnarkoba Polda Lampung terkait dugaan keterlibatan jaringan narkoba internasional. 

Selebgram berinisial APS itu ditangkap di salah satu salon kecantikan yang berada di Jalan Basuki Rahmat, Palembang pada Sabtu (26/8) lalu. 

Atas penangkapan tersebut, sejumlah aset milik selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma disita polisi. 

Adapun sejumlah aset milik Adelia yang disita diantaranya, rumah, indomaret, dan 6 unit mobil merek Toyota Innova putih nopol F 1520 IJ, sedan Jaguar putih nopol B 2132 PBK, sedan BMW biru nopol K 404 FI, sedan Mercedes Benz putih nopol B 196 FRL, Mitsubishi Pajero Sport coklat nopol BG 1629 TD, dan Toyota Alphard putih nopol B 214 DEL.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network