Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Nasib apes dialami Muhamad Sulton, narapidana hukuman mati ini seharusnya bebas bersyarat. Namun, semua itu batal dan dia harus kembali masuk bui.

Muhamad Sultob merupakan terpidana mati kasus narkoba. Pada Rabu (27/4/2022) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosman Yusa, menuntut Sulton dengan hukuman pidana mati dan denda sebesar Rp10 miliar.

Namun, dalam putusannya pada (21/6/2022) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang diketuai oleh hakim Joni Butar Butar, memvonis bebas M Sulton. Dia dinyatakan tidak terbukti bersalah.

"Menyatakan terdakwa Muhamad Sulton bin H. Royan tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum," begity bunyi putusan PN Tanjungkarang saat itu.

Tak terima dengan keputusan itu, jaksa kemudian mengajukan Kasasi. Hasilnya, pada Kamis (3/11/2022) Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan Kasasi jaksa dan menguatkan tuntutan jaksa untuk memvonis hukuman mati terhadap M Sulton.

Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkum HAM) Republik Indonesia mengeluarkan surat keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap narapidana Muhamad Sulton.

Surat PB tersebut diberikan kepada M Sulton saat terjerat dalam kasus pertamanya dengan perkara narkotika dan menjalani hukuman selama tujuh tahun di Lapas Surabaya, Jawa Timur.

Surat yang dikeluarkan oleh Kemenkum HAM RI tersebut tertuang dalam Nomor: PAS-1588.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.

Pada surat itu pula tertembus kepada Kakanwil Kemenkum HAM Lampung, Kajari Bandarlampung, Wali Kota Bandarlampung, Kepala Lapas Kelas II A Narkotika Bandarlampung, Kepala Bapas Bandarlampung, Kapolrestabes Bandarlampung, dan narapidana M Sulton.

Kini dia telah dipindah di Lapas Narkotika Bandarlampung atas pengembangan oleh Polda Lampung terkait kepemilikan 92 kilogram sabu.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Narkotika Bandarlampung, Porman Siregar mengatakan, pihaknya telah menerima surat PB dengan nama narapidana M Sulton.

"Jadi M Sulton ini bebas di tanggal 15 November 2022, tapi di tanggal 8 November 2022 kami mendapatkan dari kejaksaan bahwa M Sulton ini ada perkara lain. Jadi kami tidak bisa bebaskan," kata Porman Siregar, Jumat (25/11/2022).

Dia menjelaskan tidak dibebaskannya M Sulton tersebut merupakan permintaan dari pihak kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. Pihak kejaksaan telah mengirimkan surat agar narapidana M Sulton tidak dibebaskan terlebih dahulu lantaran M Sulton sedang dalam upaya perkara lain.

"Kita kirim surat kepada kejaksaan apakah M Sulton ada perkara lain dan dalam waktu batas 14 hari pihak kejaksaan juga mengirim surat agar M Sulton tidak dibebaskan karena sedang dalam perkara lain. Dalam hal ini juga, jaksa sebagai eksekutor," kata dia.

Di sisi lain Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Helmi Hasan mengatakan, pihaknya telah meminta agar PB ditinjau kembali dan dibatalkan lantaran tidak memenuhi syarat seperti masih terjerat dalam perkara lain.

"Syarat PB itu kan tidak ada perkara lain, sedangkan M Sulton masih ada perkara lain. Makanya kami minta ditinjau lagi dan dibatalkan," kata dia.

Dia melanjutkan pihaknya telah membalas surat permohonan yang dikirimkan oleh Lapas Narkotika pada tanggal 6 Juli 2022 perihal permohonan keterangan masih atau tidak ada perkara lain untuk narapidana M Sulton.

"Dengan hal tersebut setelah kami lakukan pemeriksaan pada register narapidana masih memiliki perkara lain di wilayah hukum Kejari Bandarlampung yang prosesnya masih dalam tahap hukum yaitu kasasi,' kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network