JAMBI, iNews.id - Pengembang perumahan mencopot plang sayembara berisi pengumuna menangkap maling dapat hadiah. Plang ini sempat viral terpasang di Perumahan Mendalo Residence, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muarojambi, Jambi.
Kasi Humas Polres Muarojambi AKP Amradi mengakui bila developer telah mencopot plang tersebut.
"Plang itu bukan milik masyarakat, tetapi dipasang langsung pemilik perumahan atau developer," ujarnya, Senin (7/2/2022).
Menurutnya, dengan adanya sayembara berhadiah uang hingga Rp1 juta tersebut khawatir akan terjadi aksi tindakan pidana baru.
"Kami takutkan masyarakat bisa melakukan tindakan kekerasan terhadap pelaku sehingga menyebabkan suatu tindak pidana yang baru, kan membahayakan," kata Amradi.
Selanjutnya, polisi meminta masyarakat untuk membuat laporan jika terjadi tindak pidana pencurian di Perumahan Mendalo Residence.
Dia menjelaskan selain untuk masyarakat umum, Perumahan Mendalo Residence ini sebagian besar bangunan rumah dikhususkan untuk prajurit TNI.
"Ada yang belum siap dibangun, belum ditempati. Hilang atap, hilang seng," ucapnya.
Amradi juga menerangkan guna mencegah terjadinya pencurian ke depan polisi akan melakukan patroli rutin di lokasi Perumahan Mendalo Residence menggunakan motor.
"Sejauh ini belum ada laporan masyarakat ke kita sehubungan dengan adanya pencurian di perumahan ini. Kami belum menerima laporan," ucapnya.
Dia menerangkan, kondisi perumahan yang tidak memiliki pagar dan semak membuat pelaku pencurian lebih mudah dan leluasa melakukan pencurian. Khususunya mencuri atap seng dan rangka baja di Perumahan Mendalo Residence.
Selain itu satpam perumhanan maupun posnya tidak ada.
"Tadi saya sudah konfirmasi dengan pihak perumahan, mereka akan menyiapkan satpam untuk membantu tugas kepolisian. Kami juga tetap melakukan patroli," katanya.
Sebelumnya, sudah dua tahun ini warga yang berpenghuni di kawasan tersebut acap kali resah barang berharganya raib digondol maling. Namun sampai saat ini pelaku tidak kunjung tertangkap.
Plang warna kuning itu bertuliskan 'Tangkap Maling Berhadiah'. Di bagian bawahnya tertulis menangkap maling di lingkungan Perumahan Mendalo Residence, RT 08, Desa Simpang Sungai Duren diberikan hadiah malam hari Rp1 juta, sedangkan siang hari Rp750.000 disertai barang bukti.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait