LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Seorang komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial LA (31) ditembak polisi pada bagian kaki. Tindakan tegas dan terukur ini dilakukan lantaran pelaku melawan saat hendak ditangkap bahkan melukai petugas.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra mengatakan, akibat perbuatan pelaku, anggotanya mengalami luka pada bagian bahu dan tangan kanan.
"Pelaku menyerang anggota kami menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan anggota terjatuh dan mengalami luka-luka. Pelaku cukup nekat dan lihai karena tembakan peringatan polisi tidak digubris," ujar Hendra saat dikonfirmasi, Rabu (22/2/2023).
Menurutnya, pelaku LA merupakan warga asal Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur. Dia ditangkap anggota Tekab 308 Polres Lampung Selatan di wilayah Kecamatan Jabung.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui mendapat motor Honda Beat curian dari rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
Peristiwa pencurian ini berawal saat korban LGF (22) warga Desa Pematang Pasir, Kecamatan Ketapang mengendarai motor Honda Beat dari arah Candipuro menuju Belimbing Sari, Lampung Timur, Senin (20/2/2023) pagi.
"Saat melewati TKP di area persawahan Bedeng I, Desa Sinar Pasmah, Kecamatan Candipuro, motor korban dipepet dua orang tak dikenal yang mengendarai motor Honda Supra X," kata Hendra.
Dia melanjutkan, seorang pelaku yang dibonceng kemudian menghentikan laju motor korban dengan cara mematikan kunci kontak. Mereka lalu menghampiri korban sambil menodongkan badik.
Korban yang ketakutan langsung melarikan diri ke arah persawahan dan pelaku membawa kabur motor miliknya ke arah Belimbing Sari, Lampung Timur.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp10 juta dan melapor ke Polsek Candipuro.
"Usai menerima laporan, tim gabungan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Tim langsung bergerak ke wilayah Jabung, Lampung Timur," ucapnya.
Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu motor Honda Beat Street warna silver dan selembar STNK.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Juncto Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait