JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang kasus penyebar video mesum artis Gisella Anastasia dengan terdakwa PP dan MN.Sidang ditunda karena saksi dari Jaksa berhalangan hadir di persidangan.
"Sidang hari ini ditunda pada Selasa, 23 Maret 2021 pekan depan, hari ini kan seharusnya pemeriksaan saksi dari Jaksa, yakni polisi yang melakukan penangkapan pada terdakwa," kata pengacara PP, Roberto Sihotang usai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (16/3/2021).
Menurut dia, saksi yang bakal dihadirkan Jaksa dari kepolisian itu dianggap tidak efisien. Sebabnya, saksi itu kemungkinan hanya akan menjelaskan tentang proses penangkapannya belaka.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait