Giellah Anastasia. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang kasus penyebar video mesum artis Gisella Anastasia dengan terdakwa PP dan MN.Sidang ditunda karena saksi dari Jaksa berhalangan hadir di persidangan.

"Sidang hari ini ditunda pada Selasa, 23 Maret 2021 pekan depan, hari ini kan seharusnya pemeriksaan saksi dari Jaksa, yakni polisi yang melakukan penangkapan pada terdakwa," kata pengacara PP, Roberto Sihotang usai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (16/3/2021).

Menurut dia, saksi yang bakal dihadirkan Jaksa dari kepolisian itu dianggap tidak efisien. Sebabnya, saksi itu kemungkinan hanya akan menjelaskan tentang proses penangkapannya belaka.

"Seharusnya yang paling utama itu kesaksian dari Giselnya langsung," katanya.

Sementara itu, pengacara terdakwa MN, Andreas NS mengatakan, pada sidang kali ini ada dua saksi dari kepolisian yang hendak dihadirkan Jaksa, tapi keduanya itu tak bisa hadir.

Maka itu, kedua saksi itu kemungkinan bakal dihadirkan oleh Jaksa di persidangan berikutnya.

"Sidang kemarin kan sudah ada tiga orang saksi yang diperiksa dari saksi pelapor. Rencananya hari ini ada dua, tapi tadi disampaikan Jaksa saksinya berhalangan, jadi sidang ditunda," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network