BANDARLAMPUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menangkap dua pengedar jenis sabu. Mereka diamankan lantaran simpan 200 gram sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo mengatakan, pelaku ditangkap ada Selasa (23/6/2021) di Jalan Tirtayasa, Sukabumi, Bandarlampung sekitar pukul 11.00 WIB.
"Kedua pelaku bernama Yosfik (41) dan Ican (31), warga Sukabumi, Bandarlampung," katanya.
Penangkapan berawal saat polisi menciduk tersangka Yosfik yang kedapatan memiliki sabu-sabu sebanyak tiga plastik besar seberat 200 gram.
Adhi mengungkapkan, setelah dilakukan interogasi, tersangka Yosfik mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang bernama Ican.
Polisi kembali melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka saat berada di Perumahan Nusantara, Sukabumi, Bandarlampung.
"Tersangka Ican mengakui bahwa telah memberikan sabu-sabu tersebut kepada Yospik," kata dia.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa lima ponsel dan dua buah timbangan serta bungkusan plastik klip kosong.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait