PEMATANGSIANTAR, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar membongkar sindikat peredaran narkotika yang melibatkan empat anak muda, Minggu (11/9/2022). Dari keempatnya, petugas mengamankan dua paket narkoba dengan berat 0,32 gram.
Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Yahya mengatakan, identitas mereka yakni AYP (19), GSRP (20) WTD (19) dan seorang lagi masih di bawah umur. Awalnya petugas menangkap AYP di kawasan jalan Serdang, Kecamatan Siantar Barat.
"Tersangka AYP ditangkap dengan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan dalam kotak rokok," ujar Rusdi, Senin (12/9/2022).
Dari pengembangan polisi mendapat informasi tersangka AYP membelinya dari 3 pemuda berinisial GSRP WTD dan seorang remaja di bawah umur. Kemudian ketiganya ditangkap di tempat berbeda.
Kepada polisi ketiganya mengakui menjual narkoba kepada AYP dan mendapatkannya dari Medan. Untuk proses hukum lebih lanjut keempat tersangka ditahan di RTP Mapolres Pematangsiantar.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait