Ilustrasi siswi SMP jadi korban pemerkosaan dua remaja di Lampung Timur. (Foto: Ist)

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Siswi SMP menjadi korban pemerkosaan dua remaja di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung. Polisi yang menerima informasi dengan cepat menangkap kedua pelaku.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, identitas para pelaku berinisial FI (15) warga Kecamatan Way Bungur dan SS (18) asal Rumbia. Mereka diduga memerkosa AD (14) siswi SMP asal Kecamatan Way Bungur pada Oktober 2022.

"Modus kedua pelaku dengan cara menakut-nakuti akan menyebarkan rekaman video call sex (VCS) antara korban dengan rekannya," ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johanes EP Sihombing, Rabu (4/1/2023). 

Korban yang ketakutan dengan terpaksa membiarkan kedua pelaku memerkosanya secara bergantian di sebuah kebun kawasan Way Bungur.

Menerima laporan kejadian, anggota Satreskrim Polres Lampung Timur dan Polsek Way Bungur segera bertindak dengan menangkap keduanya di lokasi berbeda. Pelaku FI ditangkap di rumahnya, Way Bungur sedangkan SS diamankan di Lampung Tengah, Selasa (3/1/2023).

Selain para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian, hasil visum korban dan dokumen kependudukan.

"Untuk saat ini kedua pelaku dibawa ke Polres Lampung Timur dalam rangka penyelidikan," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 Jo 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network