PRINGSEWU, iNews.id - Seorang suami di Kabupaten Pringsewu, Lampung tega menganiaya istri hanya gara-gara meminta uang angsuran pinjaman bank.
Akibat penganiayaan itu, korban YN (28) mengalmi luka memang di sekujur tubuh. Sedangkan pelaku DY (36) ditangkap petugas usai berusaha kabur ke daerah lain.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, pelaku DY, warga Pekon Sinar Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Pelaku langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 16 Juli 2025," ujarnya, Kamis (17/7/2025).
Johannes menambahkan, penetapan tersangka dan penahanan dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan polisi dengan nomor: LP/B/82/III/2025/SPKT/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG, tertanggal 10 Maret 2025.
Dalam laporannya, korban mengaku telah berulang kali mengalami kekerasan fisik dari tersangka. Terakhir pada Selasa (4/7) sekitar pukul 11.00 WIB di kediaman kakek korban di Pekon Sukawangi, Kecamatan Pagelaran.
"Saat itu, korban mengaku ditendang, diseret dan dipukul dengan tangan kosong hingga mengalami luka di sekujur tubuh. Keterangan korban, kekerasan itu dipicu oleh kemarahan pelaku setelah korban menagih uang angsuran pinjaman bank," ungkapnya.
Johannes melanjutkan, selama proses penyelidikan, tersangka DY tidak kooperatif. Petugas sempat mencoba melakukan mediasi, namun pelaku justru pergi ke wilayah Kabupaten Pesisir Barat dengan alasan bekerja, yang menyebabkan proses hukum sempat terhambat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait