LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Sejumlah warga Desa Labuhan Ratu Satu, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, mengeluhkan air sumur mereka yang diduga tercemar limbah cair dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Air sumur warga berubah menjadi keruh, berminyak dan mengeluarkan aroma tidak sedap dalam dua bulan terakhir.
Warga menduga pencemaran berasal dari salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di desa setempat. Sejumlah sumur yang dikeluhkan warga berada tidak jauh dari instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dapur tersebut.
"Semenjak ada septic tank MBG itu ya sumur saya jadi bermasalah. Buat wudu saja sudah enggak bisa, warnanya agak kuning-kuning berminyak. Untuk mandi juga geli, gatal-gatal. Sementara saya (air) minta sama tetangga," kata Nanik, warga yang terdampak.
Menindaklanjuti keluhan warga, tim pengawas gabungan Kabupaten Lampung Timur turun langsung ke lokasi untuk mengecek dugaan pencemaran. Hasil pemeriksaan awal menemukan sistem pengolahan limbah dapur belum sesuai standar yang ditentukan.
Petugas juga menemukan kebocoran pada pipa saluran limbah. Kondisi tersebut diduga membuat air limbah meresap ke dalam tanah hingga mencemari sumber air warga.
Warga terdampak mengaku kondisi air sumur membuat mereka khawatir untuk menggunakannya dalam aktivitas sehari-hari. Mereka berharap persoalan tersebut segera ditangani agar pencemaran tidak meluas.
Atas penemuan tersebut, tim pengawas gabungan meminta pengelola SPPG segera memindahkan IPAL ke lokasi yang lebih jauh dari permukiman warga. Sementara itu, petugas telah mengambil sampel air sumur untuk diperiksa di laboratorium.
Hasil pemeriksaan laboratorium nantinya menjadi dasar untuk memastikan ada atau tidaknya bakteri maupun zat berbahaya dalam air sumur warga. Jika terbukti terjadi pencemaran, pengelola dapur MBG dapat dikenai sanksi administratif.
"Nanti akan kami analisis secara teknis dan yuridis tetapi pada dasarnya perusahaan sudah sepakat dan bekerja sama, salah satunya adalah berkomitmen segera memindahkan sarana IPAL ke lokasi yang baru," ujar PPLH Kabupaten Lampung Timur, Widayat Wahyu Utama.
Selain sanksi administratif, tim pengawas juga dapat merekomendasikan penghentian operasional hingga penutupan permanen dapur apabila ditemukan pelanggaran yang membahayakan lingkungan dan warga.
Pemerintah daerah kini menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk menentukan langkah penanganan dan sanksi terhadap pengelola dapur MBG yang diduga menjadi sumber pencemaran.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait