Kegiatan pemusnahan 350 kilogram daging celeng ilegal oleh Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung. (Foto: ANTARA/HO-Karantina Pertanian)

BANDARALAMPUNG, iNews.id - Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung memusnahkan 350 kilogram daging celeng hasil sitaan. Daging celeng ini disita petugas saat dibawa dari Lubuklinggau, Sumatra Selatan menuju Jakarta pada 9 Maret lalu.

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung Muh Jumadh mengatakan, daging ini tidak memenuhi persyaratan karantina sehingga akan langsung dimusnahkan di Bakauheni dengan cara dibakar pada Kamis (18/3/2021). Kemudian dikubur sebagai tindakan lanjutan setelah pelaksanaan penahanan.

Menurutnya, proses pengiriman daging tersebut tidak memenuhi persyaratan karantina.

"Pengiriman daging antardaerah memiliki beberapa persyaratan karantina seperti keterangan kesehatan produk hewan dari daerah asal, serta harus dibawa dengan kendaraan berpendingin untuk menjaga kualitas agar tidak mengganggu kesehatan konsumen," ujar Jumadh, Jumat (19/3/2021).

Dia menjelaskan, penyitaan daging celeng yang proses pengirimannya tidak memenuhi persyaratan karantina tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit demam babi Afrika. Selain itu mencegah penggunaan daging babi hutan sebagai campuran daging atau bahan makanan lain.

"Diharapkan dengan adanya pemantauan yang dilakukan atas lalu lintas daging antardaerah dapat mengantisipasi penyebaran penyakit bagi ternak," katanya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network