Anggota DPRD Lampung tengah tersangka kasus penembakan yang menewaskan warga terancam 20 tahun penjara (Foto: MPI)

LAMPUNG TENGAH, iNews.idAnggota DPRD Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam (42) tersangka kasus penembakan yang menewaskan seorang warga terancam hukuman 20 tahun penjara. Mukadam dijerat pasal berlapis dalam kasus yang mengakibatkan Salam (35) tewas kena peluru di bagian kepala.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, politisi Partai Gerindra ini dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 359 dan pasal Undang-Undang Darurat.

Atas pasal yang menjeratnya tersebut, kata Andik, Mukadam terancam hukuman 20 tahun penjara. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Mukadam kemudian ditahan di Mapolda Lampung.

"Kami menerapkan Pasal 359 ayat 1 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan meninggal nyawa seseorang dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 51 tentang kepemilikan senjata api. Untuk hukumannya 5 tahun dan 20 tahun penjara," ungkap Andik, Minggu (7/7/2024). 

Dia mengatakan, penyidik telah menetapkan Mukadam sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara. "Tadi malam, kami telah melakukan gelar perkara atas kasus penembakan ini. MSM resmi ditetapkan sebagai tersangka," ujar Andik.

Sebelumnya, seorang warga bernama Salam (35) dikabarkan meninggal dunia lantaran terkena peluru nyasar dari pistol milik anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah berinisial MSM (42).

Peristiwa itu terjadi di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, Sabtu (6/7/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu, MSM secara tidak sengaja menembakkan pistolnya saat pesta pernikahan penyambutan besan di rumah Aliudin di Dusun 1 Mataram Ilir.

Akibatnya, seorang warga bernama Salam yang sedang duduk di dekat lokasi kejadian, terkena peluru nyasar dan meninggal dunia.

Saat kejadian, MSM bermaksud membunyikan letusan senjata api ke udara untuk memeriahkan acara. Namun naas, peluru dari pistolnya malah meleset dan mengenai kepala Salam.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network