BANDARLAMPUNG, iNews.id - Dua kafe di Kota Bandarlampung disegel tiga hari oleh tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Hal ini dilakukan karena pengelola dan pengunjung kafe tidak taat protokol kesehatan (prokes).
"Saat razia rutin prokes di tempat hiburan malam, kafe, dan sebagainya didapati dua kafe yang abai. Sebagai tindak lanjutnya kedua lokasi tersebut langsung kita segel dan tidak mendapatkan izin berusaha selama tiga hari," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandarlampung Suhardi Syamsi, Senin (29/3/2021).
Suhadri menambahkan, penyegelan sementara dua kafe di Kecamatan Enggal itu dilakukan sesuai dengan instruksi Wali Kota Bandarlampung mengenai pengendalian penularan Covid-19.
"Penyegelan langsung ini juga guna membuat para pelaku usaha lainnya jera serta menerapkan prokes sesuai aturan yang berlaku dalam menjalankan usahanya," kata dia.
Menurut Suhardi, tim Satuan Tugas Covid-19 Bandarlampung mengawasi penerapan protokol kesehatan di kafe dan tempat-tempat hiburan.
"Kita punya mata-mata yang diterjunkan guna melihat dan menilai apakah kafe dan tempat hiburan itu telah menerapkan prokes atau belum," kata dia.
SatuanTugas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, kata dia, sudah meminta para pengusaha wahana permainan di Taman Gajah untuk menunda pembukaan wahana.
"Wahana permainan yang memiliki potensi besar menimbulkan kerumunan kita tertibkan dan diminta untuk tidak beroperasi sementara waktu. Namun, untuk para pedagang yang ada di luar lingkungan Taman Gajah masih dipersilakan berjualan," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait