BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi menetapkan Aditya Prayogi (36) suami selebgram Lampung Anastasia Noor Widiastuti sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dia telah melakukan penganiayaan lebih dari sekali terhadap sang istri.
Hal tersebut diungkap Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Abdul Waras saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka KDRT, Jumat (4/10/2024).
"Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan kepada yang bersangkutan atau korban, pemukulan sudah dilakukan beberapa kali namun, selalu dimaafkan. Hingga akhirnya yang terakhir ini korban meminta untuk dilanjutkan proses hukum," ujarnya, Jumat (4/10/2024).
Kapolres mengatakan, KDRT yang dilakukan tersangka Aditya yakni dengan memukul dan menjambak rambut korban Anastasia.
"Modus KDRT ini yaitu pelaku (AP) memukul dan menjambak rambut korban. Kemudian melakukan upaya paksa mengambil anak," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Senada, Randy Pratama selaku kuasa hukum Anastasia mengatakan, KDRT terhadap kliennya tersebut telah dilakukan beberapa kali.
"Dulu juga pernah ada beberapa kali dialami klien kami kekerasan, yang mana ketika klien kami hamil usia kandungan 7 bulan mengalami pemukulan dan banyak bukti yang diberikan klien kami sehubungan dengan kekerasan yang dilakukan oleh Saudara Aditya Prayogi," kata Randy.
Menurut Randy, kondisi Anastasia Noor saat ini masih dalam keadaan trauma atas kekerasan yang dialaminya terakhir kali.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait