JAKARTA, iNews.id - Polri mengambil langkah untuk nenangani permasalahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Langkah awalnya dengan membentuk satuan khusus (Satsus) serta melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, hal ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Polri berupaya mengedukasi masyarakat terkait UU ITE melalui program virtual police.
"Polri juga akan berkoordinasi dengan pihak Kemenkominfo untuk membentuk satuan khusus digital," kata Ahmad di Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Virtual Police, kata Ahmad, nantinya akan dibentuk di bawah Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Pendekatannya yaitu mengedepankan edukasi dan imbauan kepada masyarakat di dunia maya.
"Tim ini nanti akan mengedepankan edukasi penggunaan ruang siber di masyarakat serta mengutamakan imbauan sebelum penindakan. tujuannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial mengenai undang-undang ITE," kata dia.
Oleh sebab itu, kata Ahmad, ke depan jika ada permasalahan terkait UU ITE, Virtual Police akan lebih dahulu dikedepankan dibandingkan penindakan.
"Akan melakukan tindakan menegur dan menjelaskan potensi pelanggaran pasal-pasal sekian juga ancaman-ancaman apa yang terkait dengan undang-undang ITE," kata dia.
Upaya edukasi melalui Virtual Police itu lah yang salah satunya akan dikoordinasikan Polri dengan Kemenkominfo. Lalu memberikan apa yang sebaiknya dilakukan. Jadi sifatnya lebih kepada edukasi atau imbauan.
"Sekali lagi, ini akan kami lakukan koordinasi dan kerjasama dengan Kemenkominfo. Artinya virtual police muncul sebelum siber police yang turun," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait