BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan memberi sanksi kepada tempat publik yang tak menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Salah satu sanksinya yakni penutupan operasional.
"Menindaklanjuti edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/7183/SJ yang diterbitkan pada 21 Desember, terkait penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat usaha termasuk penerapan sanksi. Gubernur Lampung sudah membuat edaran serupa ke 15 kabupaten dan kota," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan, Selasa (28/12/2021).
"Area publik yang tidak menggunakan ataupun menerapkan PeduliLindungi dengan semestinya, maka akan ada sanksi bila perlu ditutup operasionalnya untuk sementara waktu," katanya lagi.
Sanksi penutupan tersebut, katanya, menjadi opsi terakhir bila tempat publik tidak mengindahkan teguran dari petugas. Menurutnya, dengan adanya kepatuhan dari masyarakat dan pengelola tempat publik dalam menerapkan PeduliLindungi dapat mengantisipasi persebaran Covid-19 di libur akhir tahun.
"Imbauan sudah diberikan tinggal implementasinya, penggunaan aplikasi itu tidak sulit dan tujuannya juga untuk keselamatan bersama. Bila bisa mencegah persebaran Covid-19 terutama varian baru Omicron, kenapa tidak bisa mematuhi aturan itu," katanya.
Dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/7183/SJ tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 varian Omicron serta penegakan aplikasi PeduliLindungi, terinci sejumlah hal untuk mengoptimalkan penggunaan dan melakukan penegakan aplikasi tersebut yang meliputi.
Pertama pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat yang berpotensi kerumunan dan tempat kegiatan publik dengan memanfaatkan scan optimal PeduliLindungi.
Kedua, tempat publik yang wajib memasang aplikasi tersebut adalah fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata, dan pusat keramaian.
Ketiga, melakukan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah. Pemberian sanksi itu di antara pencabutan sementara atau tutup izin operasional tempat usaha.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait