SP (46) yang diduga membunuh Pandra Apriliadi (21), pegawai Koperasi Lampung Jaya Bersatu menyerahkan diri ke polisi. (Foto: Istimewa).

LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Polisi menahan pria berinisial SP (46) yang diduga membunuh Pandra Apriliadi (21), pegawai Koperasi Lampung Jaya Bersatu. SP menyerahkan diri, Kamis (31/7/2025).

Informasi itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara.

"Pelaku alhamdulillah tadi siang (Kamis, 31 Juli 2025) sudah kita amankan," ujarnya.

Dia menjelaskan, SP menyerahkan diri dan diketahui sebagai nasabah di koperasi tempat korban bekerja. Saat ini polisi belum menetapkan status tersangka kepada SP karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

"Kami dalam bekerja ada tahapan-tahapan, sehingga untuk bisa menetapkan tersangka ada tahapan yang harus dilalui," ucapnya.

Terkait barang bukti dalam kasus ini, dia menyampaikan tim penyidik masih melakukan pencarian dan pendalaman. "Kami terus mendalami terkait dengan modus operandinya, kemudian barang bukti nya apa saja, saat ini kita terus melakukan pendalaman, mencari semua barang bukti, sehingga kita bisa melihat gambaran secara gamblang, mohon doanya," katanya.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network