LAMPUNG UTARA, iNews.id - Seorang ayah tiri berinisial RO (40) di Lampung Utara ditangkap Anggota Satreskrim Polsek Sungkai Selatan. Bukan tanpa alasan, dia diduga mencabuli bocah berusia 14 tahun yang merupakan anak tirinya.
Perbuatan bejat tersangka diketahui setelah korban bercerita kepada bibinya, lantaran takut pulang ke rumah.
"Korban juga merasa takut pulang ke rumah karena bertemu sama pelaku. Akhirnya bibi korban pun melapor ke polisi," kata Kanitreskrim Polsek Sungkai Selatan, Iptu Mardiansyah, Kamis (28/10/2021).
Usai ditangkap, pelaku dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa. Pria paruh baya ini mengaku sudah tiga kali mencabuli korban.
"Dua kali gagal dan satu berhasil. Perbuatan bejat tersebut dilakukan di rumah saat sang istri sedang pergi," katanya.
Mardiansyah melanjutkan, pelaku berdalih tidak mengancam korban saat melakukan pencabulan. Namun, dari hasil pemeriksaan korban jika pelaku melakukan pengancaman.
"Pelaku mengancam korban agar tidak bercerita ke orang lain," katanya.
Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan dan menelusuri apakah ada korban lainnya. (Jimi Irawan)
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait