Seorang terpidana yang masuk dalam DPO Kejari Lampung Tengah ditangkap. (Foto: Kejari Lampung Tengah).

LAMPUNG TENGAH, iNews.id – Seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah ditangkap. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim intelijen Kejari Lampung Tengah yang bekerja sama dengan sejumlah seksi terkait dalam pemantauan intensif.

Selama pelariannya, terpidana berpindah tempat dan mengganti identitas beberapa kali untuk menghindari pelacakan aparat. Upaya tersebut gagal setelah keberadaannya berhasil dilacak dan akhirnya ditangkap.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera mengatakan, penangkapan ini sejalan dengan arahan langsung dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Tengah pada Senin (5/5/2025).

"Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang masuk dalam DPO agar segera menyerahkan diri secara sukarela. Jika tidak, tindakan tegas berupa penangkapan akan dilakukan kapan pun dan di mana pun," ujar Alfa Dera.

Selain itu, masyarakat diingatkan untuk tidak memberikan bantuan dalam bentuk apa pun kepada para terpidana yang masih dalam pelarian.

"Segala bentuk bantuan tersebut dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Saat ini, terpidana telah ditahan di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih untuk menjalani sisa masa hukumannya.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network