BANDARLAMPUNG, iNews.id - Terpidana korupsi penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila), Prof Heriyandi meninggal di dalam Lapas Rajabasa, Lampung, Rabu (4/10/2023). Mantan Wakil Rektor I Unila ini sedang mnejalani masa hukuman penjara.
Kabar meninggalnya Prof Heriyandi dibenarkan Sopian Sitepu selaku kuasa hukumnya. Saat ini jenazahnya telah dibawa ke rumah duka dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung.
"Benar (kabar) itu, Prof Heriyandi meninggal dunia pagi tadi," ujar Sopian Sitepu, Rabu (4/10/2023).
Sopian menuturkan, Prof Heriyandi meninggal dunia saat tengah menjalani hukuman di Lapas Rajabasa, Bandarlampung. Sebelumnya almarhum dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Selain pidana penjara, dia juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung ini juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp300 Juta.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait