LAMPUNG UTARA, iNews.id - Polisi menangkap pria pria berinisial SA (30) yang membunuh tetangganya di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Motif pelaku menghabisi nyawa korban perempuan berinsiial SM (58) lantaran sakit hati kerap diejek belum memiliki anak.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Iptu Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh mengatakan, pelaku SA mengaku sakit hati kepada korban SM hingga merencanakan untuk membunuhnya.
"Ada ucapan korban yang membuat pelaku sakit hati sehingga dia melakukan aksi nekat tersebut,” ujar Stefanus, Rabu (26/6/2024).
Berdasarkan serangkaian penyelidikan, polisi mengamankan pelaku saat berada di Kelurahan Tanjung Aman, Lampung Utara, Senin (24/6/2024). Pelaku SA juga telah mengakui perbuatannya dan merasa tidak menyesal.
Atas perbuatannya, pelaku SA dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Sebelumnya korban SM ditemukan tewas dalam kamar rumah. Kondisi rumah korban berantakan dan ada barang hilang. Kasus tersebut awalnya diduga perampokan hingga terungkap jika pelaku sengaja merekayasa TKP untuk mengaburkan perbuatannya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait