TULANG BAWANG, iNews.id – Polisi mengungkap tersangka berinisial S (18), warga Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung sudah merencanakan pembunuhan terhadap calon istrinya, Tya Septiana (27).
Tersangka ditangkap tak lama usai penemuan jasad Tya di tengah kebun singkong yang berada di Kampung Tri Darma, Kecamatan Bandar Agung pada Minggu (1/6/2025) pagi.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, polisi menyatakan pembunuhan tersebut telah direncanakan.
"Tersangka S ini telah merencanakan pembunuhan tersebut, dia telah mempersiapkan senjata tajam dari rumahnya saat akan bertemu dengan korban," ujar Kasat, Senin (2/6/2025).
Arif menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. "Kami terapkan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman seumur hidup kurungan penjara," tutur Arif.
Dia menuturkan, penyidik masih mencari keberadaan senjata tajam yang sebelumnya telah dibuang oleh tersangka usai dengan keji menghabisi nyawa calon istri yang sedang mengandung anaknya tersebut.
"Senjata tajam itu dibuang oleh pelaku, kami masih melakukan pencarian terhadap senjata tajam tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya, polisi menangkap tersangka S pada Minggu (1/6) pukul 09.00 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku tega melakukan pembunuhan ini karena kesal dituduh menggunakan uang korban sebesar Rp80 juta.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait