Ungkap kasus rudapaksa anak dibawah umur di Polda Lampung, Senin (6/3/2023) (Ira Widyanti/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung berhasil meringkus pelaku penculikan dan pemerkosaan terhadap anak yatim piatu. Pelaku berinisial SB (45) warga Banten.

SB diamankan oleh Tim Polda Lampung saat melarikan diri ke rumah keluarganya di daerah Jawa Tengah. SB melancarkan aksinya dengan mengimingi pekerjaan kepada korban.

Kasubdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Adi Sastri mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali terhadap korban.

Saat kejadian, kata Adi Sastri, SB mengajak korban bermalam di salah satu Wisma di Kabupaten Lampung Timur. Korban diberikan minuman yang telah diracik dengan obat atau bahan tertentu, sehingga korban merasa mengantuk.

"Ketika korban tidak sadarkan diri, pelaku ini melancarkan aksinya," kata Adi Sastri di Mapolda Lampung, Selasa (7/3/2023).

"Sedangkan aksi kedua, pelaku mengancam korban dengan foto yang didapatinya dari aksi pertama," katanya.

Pelaku berhasil diamankan anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung di Kabupaten Batang, Jawa Tengah pada Kamis (2/3/2023). 

"Setelah melaksanakan koordinasi dengan Resmob Polres Batang Polda Jateng terkait dengan keberadaan tersangka, pada pukul 19.50 WIB anggota berhasil menangkap pelaku di rumah keluarganya," ungkapnya.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat menambahkan, pihaknya telah mendapatkan informasi berkaitan dengan perkara tersebut pada 22 Januari 2023.

Selanjutnya Polda Lampung langsung melakukan upaya berkoordinasi dengan Polda Banten, Polresta Serang, Polsek Kasemen dan UPTD PPA Provinsi Banten.

"Untuk bisa mendampingi korban membuat laporan polisi di Polda Lampung dikarenakan TKP dari tindakan pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Lampung," ungkapnya.

Menurut Rahmad, Polda Lampung juga berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Lampung untuk melakukan pendampingan dan penempatan korban penculikan dan rudapaksa anak asal Kota Serang-Banten di rumah aman.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 Udang-undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Sebelumnya, Sempat diiming-imingi pekerjaan, seorang remaja berinisial AS (14) asal Banten justru menjadi korban pemerkosaan di Lampung Timur.

Perkara tersebut sempat viral di Banten lantaran remaja yatim piatu itu tidak dapat melaporkan pemerkosaan di kantor kepolisian setempat, karena lokasi peristiwa berada di Lampung.

Sayangnya, remaja yatim piatu ini tidak memiliki biaya untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Lampung.

Mengetahui hal itu, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Banten mendampingi korban untuk melapor ke Polda Lampung. 


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network