INDRGIRI HULU, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Indragiri Hulu (Inhu), Riau ditangkap polisi. Keduanya yakni, istri berinsial MR (39) dan DK sang suami. Mereka diamankan karena menipu 500 warga terkait investasi sembako.
"Tersangka DK diketahui adalah suami siri MR. Di mana DK turut serta membantu istrinya untuk mencari mangsa," kata Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Rabu (1/6/2022).
Dari penuturan tersangka, kata Misran, korbannya sekitar 500 orang. Namun yang baru melapor adalah empat orang.
"MR ini adalah ketua arisan," katanya.
Modus yang dipakai pelaku untuk menjerat korbannya adalah dengan modus penanam modal. Di mana jika investasi Rp300.000 akan memperoleh uang Rp1 juta untuk tiap bulan. Inilah yang membuat korban tergiur.
Namun syaratnya, bagi yang sudah berinvestasi, harus mencari sejumlah anggota jika ini pencairan Rp1 juta. Sasarannya adalah ibu ibu arisan.
"Uang dari para korban inilah yang dikumpulkan pasutri," katanya.
Selain itu menurut Misran, ada juga program investasi sembako yang ditawarkan MR ke para korban. Investasi itu adalah investasi sembako.
Di mana dalam aturan yang dibuat oleh MR, jika menyetor uang Rp100.000 akan memperoleh beras 10 Kg, minyak goreng 5 Kg dan beras Rp 5 Kg. Namun syaratnya harus merekrut anggota untuk berinvestasi.
"Pengakuan korban, untuk pembayaran pertama, kedua dan ketiga lancar. Namun pada pembayaran keempat macet, tersangka selalu menunda pembayaran dengan berbagai alasan sampai saat ini," katanya.
Dari keterangan pelaku, bahwa aksi ini sudah dilakukan sejak tahun 2020. DK selalu membantu istrinya untuk mencari mangsa. MR sendiri merupakan ketua kelompok arisan di berbagai tempat.
Korbannya adalah warga Inhu. Salah satu korban adalah seorang guru. Dia adalah RF (34) dia seorang pengajar di Air Molek dan mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
"RF inilah yang pertama melaporkan MR," katanya.
Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti yakni tiga lembar kartu ATM beberapa bank konvensional, ponsle pintar Android yang digunakan pelaku dan buku tabungan atas nama pelaku.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait