LAMPUNG UTARA, iNews.id - Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap seorang ibu beranak dua. Perempuan berinisial YE (45) itu diduga menipu calon tenaga kerja Indonesia (TKI) dan meraup Rp75 Juta.
"Pelaku diamankan saat bersantai di sebuah apartemen Kota Tangerang, Banten," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama, Minggu (23/10/2022)
Dari hasil penyelidikan, pelaku tercatat sebagai warga Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara. Kasus dugaan penipuan ini berawal dari laporan korban Supatmi (50) warga Desa Sublik, Abung Tengah.
"Pelaku bersama suaminya mendatangi kediaman korban Supatmi pada 18 Februari 2020," kata dia..
Pelaku ini, kata da, menjanjikan untuk merekrut anak Supatmi bekerja di luar negeri dengan jadwal keberangkatan Januari 2021.
Kemudian dia diminta uang Rp75 juta untuk disetor. Korban kemudian memberikan uang yang diminta tersangka. Namun, anak Supatmi hingga kini belum bekerja dan uang tidak dikembalikan.
"Kami menemukan barang bukti dua kuitansi penerimaan uang dan foto copy sertifikat dalam proses dugaan penipuan rekrutmen TKI. YE menerima setoran uang Rp75 juta tetapi mengaku hanya mendapatkan keuntungan Rp2 juta," kata AKP Eko Rendi Oktama.
Sementara itu, suami YE berinisial WD yang ikut terlibat penipuan kini masih buron. YE diduga bukan hanya menipu satu orang.
"Kami pihak Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat melapor jika menjadi korban penipuan rekrutmen TKI dengan pelaku suami-istri tersebut," kata dia.
Dia meminta pencari kerja sebaiknya tidak terjebak penipuan dengan modus janji bekerja di luar negeri dengan syarat setor uang dalam jumlah besar.
Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait