Seorang pria di Pringsewu, Lampung, babak belur dihajar warga karena menipu senilai Rp15 juta (Istimewa)

PRINGSEWU, iNews.id - Seorang pria di Pringsewu, Lampung, babak belur dihajar warga. Dia dihadiahi bogem mentah saat berusaha kabur usai melakukan penipuan terhadap warga senilai Rp15 juta.

Korban bernama Agus Setiyono (30) warga Pekon Waringinsari Barat. Dia merupakan agen perbankan di Sukoharjo, Pringsewu Lampung

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Poltak Pakpahan mengatakan, peristiwa penipuan itu terjadi pada Sabtu (27/5/2023) sekitar pukul 08.37 WIB. 

Poltak menambahkan, pelaku penipuan yang ditangkap berinisial AN (36) warga Dusun Marga Raya, Desa Rukung Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

"Sebelum diamankan. pelaku sempat berusaha kabur usai menipu korbannya bernama Agus. Modus pelaku adalah melakukan transfer sejumlah uang lalu melarikan diri," ujar Poltak, Minggu (28/5/2023).

Poltak melanjutkan, peristiwa itu berawal saat pelaku AN mendatangi gerai agen perbankan milik korban dan mengaku hendak mentransfer uang sebesar Rp15 juta. 

"Setelah korban mentransfer sejumlah uang itu, tersangka pura-pura mengambil uang yang tertinggal di jok sepeda motor," kata dia. 

Setelah dicek, lanjut Poltak, ternyata uang milik pelaku tidak ada di jok sepeda motor, kemudian pelaku beralasan uangnya tertinggal di masjid dekat lokasi. 

Korban yang tidak percaya lalu meminta rekannya untuk mengikuti pelaku mengambil uang di masjid, namun setelah itu pelaku malah kabur dan meninggalkan sepeda motor miliknya. 

"Setelah kurang lebih 2 jam melakukan pencarian, pelaku akhirnya ditemukan dan  babak belur dihajar warga yang kesal dengan ulahnya tersebut," kata Poltak. 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah 5 kali melakukan penipuan dengan modus yang sama. Di mana, dari lima aksi tersebut di antaranya tiga TKP berada di wilayah Pringsewu sementara dua TKP lain berada di Wilayah Kalirejo, Lampung tengah dan Natar, Lampung Selatan. 

"Jika aksinya berhasil, uang hasil menipu tersebut akan dihabiskan untuk bersenang-senang. Salah satunya untuk bermain judi online," kata dia.

Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama empat tahun. 


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network