Polisi saat membeberkan barang bukti kasus seorang wanita bernama Yanti (36) tewas ditembak mantan suaminya di Kabupaten Mesuji, Lampung. (Foto: iNews).

MESUJI, iNews.id - Seorang wanita bernama Yanti (36) tewas ditembak mantan suaminya di Kabupaten Mesuji, Lampung. Polisi menangkap pelaku, Abu Rohman (35), setelah sempat melarikan diri ke wilayah Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Peristiwa penembakan terjadi pada Senin (10/8/2026) di Desa Wiralaga Satu, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji. Aksi tersebut sempat terekam CCTV dan terdengar satu kali suara letusan senjata api.

Setelah menembak korban, Abu Rohman langsung melarikan diri. Petugas gabungan kemudian mengejar pelaku hingga tertangkap di kawasan Sungai Ceper, OKI tanpa perlawanan.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menembak Yanti karena emosi setelah korban menolak ajakan untuk kembali rujuk.

Sebelum kejadian, korban yang sempat tinggal di rumah orang tuanya dijemput oleh pelaku. Keduanya kemudian terlibat cekcok hingga pelaku mengancam akan menembak korban dan membakar rumah orang tua korban.

Pelaku kemudian mengajak korban pulang. Namun, keesokan harinya korban berjalan kaki dari rumah pelaku menuju rumah orang tuanya.

Pelaku yang kembali terpancing emosi kemudian mendatangi korban. Senjata api ditempelkan ke bagian paha korban sebelum ditembakkan hingga Yanti terjatuh.

Luka tembak tersebut menembus kedua paha korban. Yanti diduga tewas kehabisan darah.

Wakapolres Mesuji Kompol Trisno Sigit mengatakan, Abu Rohman merupakan mantan suami korban yang sebelumnya tercatat sebagai residivis sejumlah kasus.

Pelaku tercatat pernah terlibat kasus pembunuhan, pencurian kendaraan bermotor, penyalahgunaan senjata api, serta perusakan. Dalam kasus penembakan Yanti, polisi menyita sejumlah barang bukti. 

"Catatan kriminal tersangka ini pernah melakukan curat sepeda motor tahun 2007 kemudian penyalahgunaan senjatapi juga tahun 2010, kemudian kasus pembunuhan di tahun 2015 kemudian terakhir kasus perusakan di tahun 2017," ujar Kompol Trisno dalam konferensi pers, Rabu (12/8/2026).

Di antaranya satu pucuk senjata api rakitan, pakaian korban, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV saat penembakan terjadi.

Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk melengkapi penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network