LAMPUNG, iNews.id - Upaya 38 warga Kampung Karang Endah, Lampung Tengah terkait penolakan ganti rugi lahan pembangunan Tol Sumatera kandas.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan 38 warga Kampung Endah yang tidak bersedia menerima nilai ganti rugi pembangunan lahan yang dilalui Tol Sumatera.
EDITOR : HADI
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait