Upaya 38 warga Kampung Karang Endah, Lampung Tengah terkait penolakan ganti rugi lahan pembangunan Tol Sumatera kandas
LAMPUNG, iNews.id - Upaya 38 warga Kampung Karang Endah,  Lampung Tengah terkait penolakan ganti rugi lahan pembangunan Tol Sumatera kandas. 
 
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan 38 warga Kampung Endah yang tidak bersedia menerima nilai ganti rugi pembangunan lahan yang dilalui Tol Sumatera.
 
EDITOR : HADI
 

Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network