BANDARLAMPUNG, iNews.id - Penyidik Polda Lampung memeriksa 16 orang saksi kasus kematian narapidana anak berinisial RF. RF tewas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lampung.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi terkait kasus ini," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Senin (18/7/2022).
Dia menambahkan, saksi-saksi yang diperiksa untuk kasus tersebut yakni petugas yang berjaga pada saat kejadian, ABH di LPKA termasuk dari pihak keluarga korban RF.
“Polda Lampung juga telah melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit Ahmad Yani, Kota Metro guna mengetahui bagaimana penanganan pertama terhadap korban saat di bawa ke sana,” katanya.
Semua ini, kata dia, dilakukan pemeriksaan guna mengetahui bagaimana perannya terhadap suatu permasalahan ini. Pasalnya, kasus ini menyangkut permasalahan anak di bawah umur.
Dia melanjutkan, pemeriksaan saksi dilakukan sejak hari pertama laporan masuk hingga Jumat (15/7/2022). Saat ini, kasus dugaan penganiayaan sesama napi anak di LPKA Lampung telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Kami sudah melakukan proses penyelidikan dan kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan," kata dia.
Sebelumnya, seorang anak penghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lampung berinisial RF meninggal dunia. Dia diduga meninggal usai dianiaya oleh napi anak lainnya.
RF meninggal dunia pada Selasa 12 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. RF meninggal saat berada di Rumah Sakit Ahmad Yani (RSAY) Metro. Dari keterangan keluarga, jenazah RF penuh luka lebam.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait