MESUJI, iNews.id - Rekaman video bocah perempuan berusia 6 tahun dirantai orang tuanya dalam rumah viral di media sosial. Lokasi kejadiannya di kawasan Permukiman Karya Tani Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung.
Dalam video viral terlihat sejumlah warga mencoba membantu melepaskan tali di kaki kanan bocah perempuan tersebut. Warga kesulitan sebab rantai tersebut terbuat dari besi.
Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali membenarkan peristiwa bocah dirantai dalam video viral tersebut. Hasil penyelidikan, diketahui korban berinisial S (6) dirantai kedua orang tuanya sebelum mereka berangkat ke rumah sakit untuk mengobati anak bungsu berusia 2 tahun dan menderita kelainan jantung serta bibir sumbing.
Dia menjelaskan, kedua orang tua korban nekat melakukan tindakan itu lantaran tidak bisa membawa anak pertamanya ikut serta ke rumah sakit. Mereka hanya memiliki sepeda motor Vixion dan khawatir anaknya yang dikenal terlalu aktif (pecicilan) akan bermain ke sungai tanpa pengawasan saat ditinggal.
“Orang tua berinisiatif merantai kaki korban agar tidak pergi ke sungai. Mereka juga meninggalkan dua bungkus roti, satu gelas air mineral, dan satu gelas kopi agar anaknya bisa makan selama mereka pergi,” kata AKP Prenanta, Senin (20/10/2025).
Kedua orang tua berangkat ke RS Harapan Bunda Lampung Tengah sekitar pukul 03.00 WIB dan kembali ke rumah pukul 11.00 WIB. Namun sekitar pukul 10.30 WIB, warga yang mengetahui kondisi bocah itu mendobrak pintu rumah untuk melepaskan rantai yang menjerat kaki korban.
Polisi segera turun ke lokasi setelah mendapat laporan warga. Saat ini, ayah tiri korban telah diamankan di Polres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara ibu korban dipulangkan karena harus menjaga anak bungsunya yang memiliki penyakit jantung bawaan.
“Saat ini ayah tiri korban sudah diamankan, sedangkan ibu korban kami pulangkan mengingat kondisi anak keduanya yang perlu perawatan intensif,” katanya.
AKP Prenanta menambahkan, kondisi korban dalam keadaan sehat dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik. Polres Mesuji juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) serta Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan psikologis kepada bocah tersebut.
“Pemeriksaan oleh ahli psikologi akan dilakukan pada Selasa 21 Oktober 2025, dengan pendampingan dari Dinas PPA Provinsi Lampung,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait