BANDARLAMPUNG, iNews.id - Media sosial (medsos) digegerkan dengan cerita seorang polisi wanita (polwan) yang dipecat dari Polda Lampung. Diduga, dia dipecat usai melaporkan suaminya selingkuh. Kisah ini pun viral di lini masa Twitter.
Polwan itu bernama Aiptu Rusmini. Kisah pemecatan ini diceritakan oleh anaknya dengan akun @Mengselalu di Twitter. Dia menyebutkan jika ibunya dipecat oleh Polda Lampung.
"Tolong viralkan kasus Ibu Saya Aiptu Rusmini, yang direkayasa pemecatannya oleh Mafia Kepolisian POLDA LAMPUNG!," begitu cuitan awal seperti yang dilihat, Jumat (12/5/2023).
Dia menyebut jika pemecatan ibunya direkayasa dan diduga dipaksakan.
"Pemecatan Ibu saya 100% Rekayasa dan secara Paksa karena tidak memenuhi unsur pemecatan menurut PSH POLDA LAMPUNG!," tambah dia.
Akun tersebut mengungkapkan, kejadian itu berawal pada tahun 2013, Aiptu Rusmini melaporkan Iptu Edy Arhansyah yang merupakan suaminya ke Propam Polda Lampung terkait kasus perselingkuhan.
Menurutnya, akibat laporan tersebut Edy mengancam akan menceraikan dan menghancurkan karir ibunya.
"Karena motif dendam dan sakit hati Edy Arhansyah akan mempidanakan ibu saya dg cara persekongkolan jahat menyuruh pamanya yaitu Zainudin melaporkan kasus hutang piutang yg sudah di angsur pembayaranya terhadap Zainudin ke RESKRIM Polda Lampung dan ke PROPAM POLRES LAMSEL," cuitnya.
Akun @Mengselalu melanjutkan, atas suruhan tersebut, Zainudin melaporkan ibunya pada tahun 2013, dimana menurutnya kasus perdata itu dipelintir menjadi pidana sehingga ibunya dipidana 8 bulan.
Setelah menjalani pidana, ibunya dinas aktif kembali di Polsek Natar, Lampung Selatan selama 1 tahun 6 bulan tanpa cacat hukum.
"Pada th 2015 tiba2 IBU saya disidang kode etik di POLRES LAMPUNG SELATAN. Sesuai dengan pernyataan memory banding yg ditanda tangani oleh Yulizar Fahrul Roz Triassaputra th 2015 sbg pengacara pendamping dari BIDKUM POLDA LAMPUNG," tulisnya.
Dia melanjutkan, sesuai dengan pernyataan pendapat saran hukum (PSH) dari Bidkum Polda Lampung yang ditandatangani oleh AKBP Made Kartika tahun 2015, bahwa PTDH yang dijatuhkan kepada ibunya tidak tepat karena perbuatan terduga pelanggar belum memenuhi unsur pasal yang di persangkakan.
"Jelas melanggar peraturan pemerintah no 2 th 2003 psl 12 ayat 1 huruf (a). Diperkuat lagi dg adanya bukti rekaman suara anggota PROPAM yg isinya menyatakan PERINTAH dan PESANAN dari POLDA LAMPUNG bahwa ibu saya harus di kalahkan dlm sidang apapun, dari sidang pidana th 2014 sidang kode etik th 2015 dan sidang banding di PTUN th 2016. Walaupun zainudin sudah mengakui bersalah di hadapan hakim ketua Setiyo Budi SH MH memberikan keterangan palsunya baik secara tertulis maupun lisan atas suruhan edy arhansyah," katanya.
Selanjutnya akun medsos @Mengselalu menyebut, pada tahun 2014 ibunya sudah dinas aktif di Polsek Natar, Lampung Selatan selama 1 tahun 6 bulan tanpa cacat, namun Aiptu Rusmini tetap di PTDH pada tahun 2015 atas dasar KEP /770/XII/2015 tanpa menerima hak-hak ibunya seperti hak menerima ASABRI, iuran dana pensiun serta gaji Aiptu Rusmini.
Kemudian, lanjut @Mengselalu, pada tahun 2016 ibunya melaporkan balik tentang kasus penipuan dan terbukti bersalah, Zainudin telah melakukan tindak pidana penipuan atas putusan pengadilan di vonis pidana 2 tahun dengan surat putusan no 251/pìd.B/2017/PN.Tjk.
"Yang dulu dituduhkan terhadap Aiptu Rusmini ini bukti bahwa bukan Aiptu Rusmini yg melakukan penipuan seharusnya aiptu rusmini sudah di aktifkan kembali," tulisnya.
Lalu, pada tahun 2017 Aiptu Rusmini melaporkan kembali ke polsek TBS tentang keterangan palsu Zainudin tetapi tidak ditindaklanjuti oleh penyidik selama setahun hingga terlapor meninggal dunia.
Hal itu, menurutnya merugikan Aiptu Rusmini karena tidak dapat mengajukan peninjauan kembali (PK) baik pidana maupun perdata di PTUN.
"Terbukti bahwa hukum tebang pilih banyak anggota polri polda lampung yg melakukan tindak pidana di aktifkan dinas kembali sedangkan IBU SAYA hanya korban keterangan palsu blm di aktifkan hingga saat ini. Bahkan bukti prestasi dan loyalitas yg tinggi aiptu rusmini telah memberikan kontribusi bantuan berupa alat2 pendukung perkantoran polda lampung dan jajaran senilai +-500 jt tidak di jadikan pertimbangan untuk tidak di PTDH atau pensiun dini," jelasnya.
Selain itu, selama 8 tahun pihaknya telah melakukan berbagai cara agar kasus ibunya ditindaklanjuti, bahkan Aiptu Rusmini juga telah ke Propam Mabes Polri, namun tidak ada kejelasan.
"Setelah dri PROPAM MABES POLRI, saya dan ibu saya di panggil oleh WAKAPOLDA Lampung dan saat itu diwakilkan oleh IRWASDA KOMBES POL Sustri Bagus, yang mengakui bahwa kasus ibu saya “DIPELINTIR” perdata menjadi pidana. Namun lagi lagi hanya angin lalu," tulisnya.
Dia berharap agar ada keadilan untuk ibunya Aiptu Rusmini.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait