Tersangka kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex, Doni Salmanan (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex, Doni Salmanan ternyata bekerja buruh harian lepas. Hal ini diketahui dari KTP.

"Adapun DS saat ini berusia 23 tahun. Pekerjaan adalah sesuai KTP buruh harian lepas," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri, di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (15/3/2022).

Asep menuturkan, Doni Salmanan diduga perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam Chanel YouTube King Salmanan yang beirisikan berita bohong dan menyesatkan.

"Yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan cara seolah olah tersangka DS mendapatkan uang miliarkan rupiah dari hasil main trading valuta asing," kata Asep.

Bareskrim terus mengamankan aset Doni Salmanan seperti mobil Lamborghini hingga Porsche. Masih banyak lainnya aset yang disita.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex.

Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network