BANDARLAMPUNG, iNews.id - Oknum polisi diduga terlibat pencurian motor (curanmor) di wilayah Kota Bandarlampung. Identitasnya diketahui berinisial Bripka RAM yang berdinas di Polsek Jabung, Polres Lampung Timur.
Wakapolres Lampung Timur Kompol Sugandhi Satria Nugraha yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Kalau terkait detailnya ke Polsek Kedaton, tapi kalau anggota Polres Lampung Timur, benar. Yang bersangkutan Dinas di Polsek Jabung, masih aktif," ujar Gandhi saat dikonfirmasi MNC Portal, Kamis (16/2/2023).
Ghandi menegaskan, apabila Bripka RAM terbukti terlibat dalam pencurian motor, dia terancam mendapatkan sanksi tegas yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hal tersebut sesuai dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Kalau nanti dari hasil penyelidikan dan penyidikan oknum tersebut memenuhi unsur tindak pidana curanmor seperti yang terjadi di wilayah Bandarlampung tadi malam, tentunya sanksi tegas PTDH," katanya.
Sebelumnya, aksi pencurian motor terjadi di Bumi Manti 4, Kampung Baru, Kedaton, Bandarlampung. Ada dua motor yang digasak pelaku pada Rabu (15/2/2023) dini hari.
Seorang warga Angga mengatakan, aksi curanmor itu sempat menghebohkan warga lantaran motor dan tas terduga pelaku tertinggal di sekitar lokasi kejadian.
"Awalnya kami nggak curiga dengan motor Honda Beat warna putih biru dan tas berwarna coklat. Pas kami buka, tas itu berisi perlengkapan dinas milik kepolisian," ujar Angga, Kamis (16/2/2023).
Angga menuturkan, saat dibongkar di dalam tas tersebut ditemukan atribut Polri berupa pakaian dinas bertuliskan oknum polisi berinisial Bripka RAM, kartu anggota, tiga buah topi polisi, senjata tajam, kartu ATM dan sejumlah dokumen Kepolisian.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait