Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana melarang ASN cuti dan bepergian ke luar kota selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Ada sanksi bagi mereka yang nekat melanggar ketentuan tersebut.

Eva mengatakan, akan menerbitkan surat edaran larangan cuti dan bepergian ke luar kota mulai 20 Desember hingga 2 Janunari. Aturan ini merupakan tindaklanjut SE Menpan RB.

"Boleh perjalanan ke luar daerah jika memiliki kepentingan darurat, seperti berobat, perjalanan dinas dari instansi," kata Eva di Kota Bandarlampung, Selasa (30/11/2021).

Menurut dia, ada sanksi tegas bila ada ASN yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut. Sebab bukan hanya warga pun dibatasi mobilitasnya sementara waktu.

"ASN ada di tempat untuk sosialisasi PPKM. Nanti kami juga akan berkeliling di Kota Bandarlampung," ujar Eva.

Sebelumnya angkringan dan kafe di Kota Bandarlampung akan ditutup menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Rencananya, penutupan  dilakukan mulai 20 Desember 2021.

Kafe dan angkringan pinggir jalan akan ditutup karena tempat tersebut mengundang keramaian.

"Angkringan dan kafe kita tutup juga karena ini yang akan mengundang kerumunan pada malam Natal dan Tahun Baru," kata Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, Senin (29/11/2021).


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network