Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana (Ruslan AS/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Walikota Bandarlampung Eva Dwiana mengaku tidak mengetahui adanya penyekatan jalan dengan menggunakan kawat berduri di beberapa ruas jalan protokol. Menurutnya, penyekatan kewenangan dari polisi.

"Nanti bunda lihat, karena belum tahu. Kan penyekatan itu kewenangan dari Polda," kata Eva Dwiana, Rabu (18/8/2021).

Eva menambahkan, Polda biasanya dapat perintah langsung dari pusat.

"Dari pusat, ke Polda kemudian ke Polres. Kemudian pemerintah dan aparat kan komunikasinya bagus," katanya.

Menurut Eva, penyekatan yang dilakukan oleh polisi semata-mata untuk kebaikan masyarakat bersama.

"Yang penting masyarakat paham ini untuk kebaikan dan kepatuhan kita bersama. Dengan penyekatan kan kita sekarang masuk zona oranye," katanya.

Polresta Bandarlampung memasang kawat berduri di enam titik penyekatan jalan protokol (Ruslan AS/MNC Portal)

Sebelumnya, Polresta Bandarlampung memasang kawat berduri di enam titik penyekatan jalan protokol. Hal ini dilakukan lantaran banyak pengendara yang kerap menerobos pos penyekatan di wilayah itu.

Kasatlantas Polresta Bandarlampung AKP Rohmawan mengatakan, awalnya titik penyekatan hanya berjumlah empat. 

"Karena tingginya mobilitas masyarakat meski telah diimbau untuk melakukan kegiatan di rumah selama PPKM level 4 membuat penambahan titik penyekatan di dalam kota Bandarlampung dari empat menjadi enam titik penyekatan," kata Rohmawan.

Rohmawan menambahkan, masyarakat bahkan sering membongkar dan menerobos penyekatan agar bisa melewati jalan yang ditutup petugas.

"Makanya kami pasang kawat berduri," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network